Selasa, 01 Desember 2015

perangkat lunak perusak

 
  • Perangkat lunak gratis (freeware) Freeware atau perangkat lunak gratis adalah perangkat lunak (software) komputer yang memiliki cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, sehingga dapat dibedakan dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan).
  • Perangkat lunak uji coba (shareware / trialware)Shareware adalah program terbatas, program didistribusikan baik sebagai demonstrasi atau versi evaluasi dengan fitur atau fungsi yang terbatas atau dengan menggunakan batas waktu yang telah ditetapkan (misalnya 30 hari) yang biasa disebut dengan masa trial. Dengan demikian, memberikan pengguna kesempatan untuk menguji produk sebelum membeli dan kemudian membeli versi lengkap dari suatu program.
  • Perangkat lunak perusak (malware) Adalah sebuah perangkat lunak yang bekerja untuk merusak tata kerja dari sistem komputer. Malware ini bekerja dengan mengganggu kinerja dari perangkat lunak yang ada dalam sistem komputer.Perangkat lunak perusak biasanya sangat mudah tersebar dari satu komputer ke komputer lain, apalagi yang terhubung dalam suatu jaringan (network), atau bisa juga lewat hardware portable, seperti USB flashdisk, card reader, atau floppy disk (disket).
  • Bahasa Pemrograman (programming language) Adalah program yang digunakan untuk menerjemahkan instruksi-instruksi yang ditulis dalam bahasa pemrograman ke bahasa mesin dengan aturan atau prosedur tertentu, agar diterima oleh komputer.g. Program Bantu (utility) Program bantu merupakan perangkat lunak yang berfungsi sebagai aplikasi pembantu dalam kegiatan yang ada hubungannya dengan komputer, misalnya memformat disket, mengopi data, mengkompres file, dan lain-lain.
Itulah penjelasan singkat tentang Macam Macam Perangkat Lunak (Software) dan Fungsinya, semoga bermanfaat. Baca juga artikel selanjut nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar